BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA

UNSUR- UNSUR NEGARA




1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

4. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

5. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.



PENGERTIAN TENTANG PEMERITAH

Pengertian pemerintahan bisa diartikan sebagai bagian dari pengertian politik dalam arti umum, yang meliputi pula pengertian kebijaksanaan dan kekuatan. Bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu, serta cara melalksanakan tujuan-tujuan itu.”

pemerintah dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakuakan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sebdiri, jadi tidak adi artikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekusi saja, melainkan juga meliputi juga tugas - tugas lainya termaksuk legislatif dan yudikatif.



...:::STUDI KASUS:::...


Upaya penyelesaian masalah kewarganegaraan bagi warga etnis Tionghoa berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 di Kota Malang


Salah satu persyaratan berdirinya sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dengan warganegara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip “ius soli” atau prinsip “ius sanguinis”. Yang dimaksud dengan “ius soli” adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan “ius sanguinis” mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Adanya perbedaan penggunaan prinsip atau asas penentuan kewarganegaraan antara suatu negara dengan negara lain, meyebabkan timbulnya berbagai masalah kewarganegaraan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status kewarganegaraan warga etnis Tionghoa di Kota Malang, faktor penyebab adanya masalah kewarganegaraan yang dialami warga etnis Tionghoa di Kota Malang, dan upaya untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 di Kota Malang.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari aspek yuridis, sosilogis dan politis yang mengkaji perilaku masyarakat Tionghoa di Kota Malang berkenaan dengan permasalahan kewarganegaraan. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah studi kasus karena kajian yang diteliti merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi dan perlu segera diselesaikan. Proses pengambilan data dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dan Klenteng Eng An Kiong.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Jumlah penduduk Kota Malang pada tahun 2007 sebanyak 801.967 jiwa. Jumlah warga etnis Tionghoa di Kota Malang antara 40.000 sampai 50.000 jiwa atau 4,98% sampai 6,23% dari keseluruhan total jumlah penduduk Kota Malang. Dari jumlah tersebut diperkirakan yang berstatus WNA jumlahnya tidak sampai 5% dari keseluruhan jumlah warga Tionghoa di Kota Malang. (2) Faktor penyebab terjadinya masalah kewaragnegaraan ini adalah faktor administratif dan psikologis yang antara faktor satu dengan faktor lainnya saling terkait. (3) Upaya penyelesaian masalahkewarganegaraan di Kota Malang dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dan warga etnis Tionghoa dengan mengajukan permohonan menjadi WNI kepada DepKum HAM. Waktu yang diperlukan sekitar tiga bulan dan biaya gratis. Selain itu warga Tionghoa di Kota Malang dapat pula mengajukan status kewarganegaraan menjadi WNI melalui Klenteng Eng An Kiong yang nantinya akan diserahkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.


OPINI :

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disarankan bagi warga etnis Tionghoa yang memiliki masalah kewarganegaraan untuk segera mengurus dokumen status kewarganegaraanya di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil guna memperoleh status kewarganegaraan yang jelas sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara yang lain, diharapkan pula Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini dapat disosialisasikan secara menyeluruh agar bisa diketahui oleh semua masyarakat dan khususnya petugas atau pejabat yang berkaitan dengan proses pengurusan pewarganegaraan, agar tidak terjadi lagi proses pewarganegaraan yang memakan waktu lama dan biaya besar karena undang-undang ini sudah menentukan secara definitif, proses pewarganegaraan seseorang memakan biaya waktu berapa lama.


0 komentar:


Silakan Bekomentar.!!!


Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:a:
:b:
:c:
:1: :2: :3: :4: :5: :6:
:7: :8: :9: :10: :11: :12:

Posting Komentar