BAB 7 MANUSIA & KETIDAKADILAN part 2

Bentuk Bentuk Ketidakadilan Gender
Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi di masyarakat tidak menjadi suatu permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidakmengakibatkan diskriminasi atau ketidak adilan. Patokan  atau ukuran sederhana yang dapat digunakan untukmengukur apakah perbedaan gender itu menimbulkan ketidakadilan atau tidak adalah sebagai berikut:
Sterotype
Semua bentuk ketidakadilan gender diatas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan.
Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat.
Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya.
Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang  yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain.
Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan.
Contoh :
·         Perempuan dianggap cengeng, suka digoda.
·         Perempuan tidak rasional, emosional.
·         Perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting.
·         Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah tambahan.
·         Laki-laki sebagai pencari nafkah utama.

Kekerasan
Kekerasan (violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya.
Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan.
Contoh :
·         Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
·         Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
·         Pelecehan seksual.
·         Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.

BAB 7 MANUSIA & KETIDAKADILAN

KETIDAKADILAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN


Lanjar Sriyanto (32) yang diduga menjadi korban praktik mafia hukum, mengaku ditawari uang sebesar Rp 3 juta oleh salah seorang petugas Kejaksaan agar statusnya menjadi tahanan luar.

Lanjar saat ini ditahan dan harus menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, setelah dituduh sebagai tersangka atas tewasnya sang istri saat kecelakaan bersama dia dan anaknya di jalan Colomadu-Solo, desa Gajahan, Colomadu, Karanganyar, September silam.

Lanjar heran, mengapa dia yang sebenarnya menjadi korban justru ditahan justru dijadikan sebagai tersangka. Lanjar bersama istri dan anaknya, September lalu mengendarai sepeda motor untuk pergi ke Solo. Tiba-tiba motor Yamaha Jupiter yang dikendarainya menabrak mobil Suzuki Carry.

Selanjutnya, dirinya terpental ke arah utara jalan, sedangkan istrinya terlempar ke arah selatan jalan. Seketika itu, datang mobil Isuzu Panther dari arah sebaliknya yang langsung menabrak dan menewaskan istri Lanjar, Saptaningsih.

Anehnya, Lanjar yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tuduhan melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan kematian. Sementara, baik pengemudi mobil Carry maupun Panther tidak ikut terseret dalam kasus tersebut.

Mobil Panther itu merupakan mobil sewaan milik salah seorang petugas Polres Ngawi. Dalam penanganan kasus itu pun mengemukan dugaan ada praktik mafia hukum, karena BAP lanjar diduga dibelokkan.

Kecurigaan itu menguat, setelahLanjar juga mengaku ditawari uang oleh petugas Kejaksaan. "Saya ditawari uang Rp 3 juta, katanya agar saya bisa menjadi tahanan luar. Yang menawari orang Kejaksaan. Hingga saat ini saya masih hafal pakaian dan wajah petugas tersebut," ungkapnya sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Karanganyar, Kamis, 15 Januari 2010.

Lanjar tetap meyakini, dia menjadi korban ketidakdilan hukum. "Kalau saya di penjara, kenapa yang menabrak istri saya yaitu sopir Panther tidak ikut dipenjara," kata dia dengan penuh kesal. Kejadian yang menimpa Lanjar menuai respons dari banyak pengacara di Solo yang siap membela Lanjar.

Pengacara Lanjar, Muhammad Taufik, menyatakan, Delik kasus yang menimpa Lanjar, tidak layak mendudukkan Lanjar sebagai terdakwa, karena posisinya sebagai korban.”Ada fakta baru dipersidangan, yakni Pandi Widodo, pemilik panther, yang juga anggota Polres Ngawi, mengajak perdamaian dan menjanjikan uang,” ungkapnya.

"Jika tidak ada rasa bersalah, mengapa dia menawarkan perdamaian dan menjanjikan memberikan uang kepada Lanjar. Ada tidaknya praktik mafia hukum, kita buktikan dipersidangan nanti," imbuh Taufik.

Sementara itu, dampak dari ditahannya Lanjar, berakibat pada tekanan psikologis yang hebat pada sang buah hati Warih Waluyo(10). Bocah tersebut pascatewasnya sang ibu dan berlanjut pada penahanan pada ayahnya, menjadi mengurung diri, bahkan sejak kejadian itu Warih tidak mau lagi bersekolah.

Karena lanjar yang menjadi tulang punggung keluarga berada di tahanan, maka kebutuhan Warih pun mengandalkan bantuan para tetangganya. Kasus dugaan praktik mafia hukum yang menimpa Lanjar mencuat bersamaan dengan maraknya praktik mafia hukum seperti yang dilakukan Artalita  Suryani dan sejumlah mafia hukum lain.